Sebagian ASN Kemenag kantor Jakarta WFH saat KTT ASEAN
WFH menyasar ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Maksimal 50% aparatur negeri sipil (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang berkantor di Jakarta akan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa persiapaan hingga penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2023.
"Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan [Surat] Edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023," ucap Sekjen Kemenag, Nizar, Jumat (25/8).
KTT ASEAN ke-43 dijadwalkan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), 5-7 September 2023. Adapun sistem WFH, menukil laman Kemenag, diterapkan sepanjang 28 Agustus-7 September.
WFH menyasar ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. "ASN yang bertugas pada layanan masyarakat tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO (work from office)," ujar Nizar.
Berikut ketentuan sistem kerja ASN Kemenag di Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43:
1. Maksimal 50% ASN yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bertugas dari rumah (WFH), sedangkan tugas kedinasan di kantor (WFO) menyesuaikan persentase WFH, 28 Agustus-7 September 2023.
2. ASN yang bertugas pada layanan masyarakat tetap bertugas di kantor (WFO), 28 Agustus-7 September 2023.
3. ASN yang bertugas dari rumah (WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi PUSAKA.
4. Pimpinan satuan kerja (satker) wajib mengatur pelaksanaan sistem kerja angka 1, memastikan ASN bekerja sesuai domisili tempat tinggal, memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, serta mengendalikan hal-hal yang diperlukan terkait pelaksanaan SE ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB