Ditjen Pajak ungkap praktik meterai palsu, potensi kerugian Rp37 miliar

Menurut Peruri, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

Meterai palsu. Dokumentasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp37 miliar.

"Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan mencetak dan menjual meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar. 

Dia menambahkan, kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah memalsukan meterai sejak tiga setengah tahun lalu. Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara mencapai Rp37 miliar. Mereka pun diancam dengan pasal berlapis, tindak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. 

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.