Dorong penerimaan pajak, BPRD DKI punya sistem baru

Sistem anyar untuk memudahkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, hiburan, dan restoran dalam membayar pajak.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta luncurkan sistem pembayaran pajak baru berbasis online bernama EDC Acquiring./ dok.BPRD DKI

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta luncurkan sistem pembayaran pajak baru berbasis online bernama EDC Acquiring. Sistem ini memudahkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, hiburan, dan restoran untuk membayar pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menyatakan layanan ini merupakan inovasi yang bekerja sama antara BPRD DKI dan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN Bank indonesia.

"Tujuannya memberi kemudahan pelayanan bagi wajib pajak hotel, tempat hiburan, dan restoran agar mereka dengan cepat, cermat membayar pajak, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Ini bentuk komitmen kami memberi kemudahan melakukan transaksi pembayaran pajaknya," ujar Edi di kantor BPRD DKI Jakarta seperti dikutip dalam siaran persnya.

Ratusan perwakilan Wajib Pajak (WP) pengusaha hotel, tempat hiburan, dan restoran menghadiri acara uji coba pembayaran yang dibuka oleh Edi Sumantri. Edi mengatakan, peluncuran uji coba Pembayaran Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran melalui EDC Acquiring GPN ini memberi manfaat kebaikan bersama. 

"Sistem IT ini akan memudahkan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sistem ini akan lebih cepat, akurat dan cermat," katanya.