Dorong penerimaan, pemerintah "pancing" UMKM dengan pajak rendah

Hal ini ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor UMKM.

Ilustrasi. Foto Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pemerintah berencana memberikan pajak rendah bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Hal ini ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor UMKM.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, dengan membayar pajak yang lebih rendah diharapkan UMKM dapat mengembangkan skala bisnisnya dan naik kelas menjadi sektor formal.

“Sementara kami memberikan treatment khusus kepada UMKM bayar pajak dana rendah, tentu ini akan mengurangi basis pajak dengan signifikan. Kami harapkan dengan cara ini dapat membawa UMKM ke level yang lebih tinggi,” katanya dalam webinar, Rabu (7/7).

Pasalnya, meskipun menjadi tulang punggung perekonomian dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 60% dan menyerap tenaga kerja hingga 99%, namun sumbangsih UMKM dari sisi perpajakan masih minim.

Hal itu disebabkan karena sebagian besar sektor UMKM bergerak di bisnis informal, sehingga luput dari jangkauan pemerintah.