DP rumah hanya 15% berkat pelonggaran LTV

Bank Indonesia melakukan relaksasi loan to value (LTV) sehingga uang muka atau down payment (DP) rumah hanya 10%.

Bank Indonesia memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit properti melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) sebesar 5% yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019. / Antara Foto

Bank Indonesia memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit properti melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) sebesar 5% yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.

Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka atau down payment (DP) untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15% dari harga nilai rumah tersebut, dibanding sebelumnya yang sebesar 20%. Sementara DP rumah tapak tipe 20 hingga 70 meter persegi menjadi 10% dari sebelumnya 15%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran uang muka kredit properti tersebut untuk menaikkan permintaan kredit dari masyarakat terhadap perbankan.

Sejak awal tahun, BI selalu menembakkan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kini, BI membidik sisi permintaan dengan menurunkan besaran uang muka kredit dan pembiayaan yang harus dibayar nasabah.

"Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga 5%, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10%," ujar Perry di Jakarta, Kamis (19/9).