Pungutan pajak pulsa dan token listrik, DPR: Pemerintah terus bebani rakyat

Politikus Partai Gerindra menilai, pemerintah telah menjebak rakyat bila token listik akan dikenakan pajak.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah diminta tinjau ulang kebijakan pengenaan dan penghitungan pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Permintaan itu dilandaskan karena masyarakat masih alami kesulitan perekonomian imbas pandemi.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, momentum pengenaan pajak pada sektor belanja itu tidak tepat. Terlebih, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali masih dilakukan. 

Menurutnya, di momen seperti ini masyarakat butuh komoditas belanja yang dipungut pajak itu. Pasalnya, mobilitas masyarakat dibatasi, dan sebagian besar aktifitas seperti bekerja dan sekolah dilakukan dari rumah. 

"Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka (Work From Home) WFH dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi," ujar Heri, dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Heri mengungkapkan, banyak warga yang tidak tersentuh bantuan pemerintah pada masa Covid-19 seperti stimulis listrik, hingga bantuan sosial. Hal tersebut, dinilai karena belum adanya pemutakhiran basis data kemiskinan.