DPR targetkan UU EBT rampung di kuartal III-2022

RUU EBT sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno. Foto: dpr.go.id/Oji/Man

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) akan rampung pada kuartal III-2022. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno.

Dia mengatakan, RUU EBT sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Diharapkan rampung dalam dua kali masa sidang.

"Sedang harmonisasi di Baleg. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang bisa selesai. Dua kali masa sidang sekitar kuartal III-2022," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/3).

Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, menyampaikan setidaknya ada 11 urgensi dari penyelesaian penyusunan UU EBT ini. Pertama, UU EBT sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan, pemanfaatan, dan optimalisasi sumber daya energi baru dan terbarukan.

Kedua, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur soal EBT masih tersebar. Sehingga belum bisa menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.