sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR targetkan UU EBT rampung di kuartal III-2022

RUU EBT sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 11 Mar 2022 11:26 WIB
DPR targetkan UU EBT rampung di kuartal III-2022

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) akan rampung pada kuartal III-2022. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno.

Dia mengatakan, RUU EBT sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Diharapkan rampung dalam dua kali masa sidang.

"Sedang harmonisasi di Baleg. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang bisa selesai. Dua kali masa sidang sekitar kuartal III-2022," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/3).

Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, menyampaikan setidaknya ada 11 urgensi dari penyelesaian penyusunan UU EBT ini. Pertama, UU EBT sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan, pemanfaatan, dan optimalisasi sumber daya energi baru dan terbarukan.

Kedua, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur soal EBT masih tersebar. Sehingga belum bisa menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum.

Ketiga, keberadaan UU EBT penting sebagai payung hukum untuk mengatur dan menetapkan harga jual beli yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengembangan dan pengusahaan EBT Indonesia.

"Keempat, Indonesia menuju sebagai negara industri dan memerlukan energi dalam jumlah besar. Kebutuhan diproyeksikan tidak akan dapat hanya dipenuhi dari sumber energi fosil, namun memerlukan sumber energi lain dari energi baru dan terbarukan," paparnya dalam laporan ReforMiner.

Kelima, pengembangan EBT memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan transisi energi menuju sistem energi nasional yang berkelanjutan. Pemanfaatan EBT juga merupakan bagian dari upaya dan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Sponsored

Keenam, sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia telah memiliki Undang-Undang khusus terkait EBT. Ketujuh, pemanfaatan EBT Indonesia tercatat relatif rendah dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain.

Kedelapan, UU EBT dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal-yang diperlukan untuk pengembangan dan pengusahaan EBT.

Kesembilan, UU EBT dapat menjadi payung hukum untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) perencanaan dan investasi EBT. Kesepuluh, UU EBT berpotensi dapat meningkatkan kapasitas ekonomi nasional melalui kebijakan TKDN.

Dan terakhir, UU EBT penting untuk mengatur hak dan kewajiban para stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, dan konsumen dalam kegiatan pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan EBT.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid