Mayoritas fraksi di DPRD DKI minta Perda Dana Cadangan Daerah direvisi

Per 31 Agustus, dana cadangan daerah Pemerintah Pemprov DKI tercatat Rp1,444 triliun. 

Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak usulan pencabutan Perda No.10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).Foto statistik.jakarta.go.id

Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak usulan pencabutan Perda No.10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD), mereka menyarankan agar perda tersebut hanya direvisi. 

"Nanti kami bahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Apakah dicabut atau direvisi. Intinya bagaimana mencairkan dana cadangan karena selama ini dana cadangan tidak bisa dipakai," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, usai rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9). 

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, jumlah dana cadangan berjumlah Rp1,4 triliun. Nantinya dana cadangan tersebut tidak hanya untuk penanganan Covid-19, tetapi juga kebutuhan lainnya.

"Rp1,4 triliun itu mengendap terus. Enggak jelas penggunaannya seperti apa. Makanya perlu revisi," jelas dia. 

Dalam pandangannya Fraksi PDIP DPRD DKI menyatakan tidak sependapat dengan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999, mengingat masih relevannya sejumlah pasal dalam beleid tersebut.