DPRD DKI: Perubahan Perda Pajak Parkir harus tingkatkan PAD

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sejumlah kendaraan terparkir di badan Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/2). Foto Antara.Aprillio Akbar/foc.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak parkir. Hal tersebut dilakukan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Agustina Hermanto mengatakan, revisi perda tersebut merupakan peluang Pemprov DKI mengefektifkan PAD dari pajak parkir yang dipungut pengelola parkir di Jakarta.

“Penyesuaian pajak parkir ini tujuannya adalah pendapatan. Kalau peraturan tidak rinci dan tidak detail bisa ditafsirkan secara bias. Misalnya jika kita ingin menarik pajak sebesar-besarnya, diperjelas saja,” kata Agustina di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/3).

Selain itu, Agustina atau akrab disapa Tina Toon menjelaskan beleid revisi Perda Pajak Parkir harus mendorong pengelola parkir di ibu kota menyerahkan seluruh pajak parkir ke pemerintah daerah.

"Sehingga penyesuaian tarif pajak parkir yang semula terhitung 20% menjadi 30% dapat tersalurkan secara efektif kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta," kata dia.