sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI: Perubahan Perda Pajak Parkir harus tingkatkan PAD

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 13 Mar 2020 13:53 WIB
DPRD DKI: Perubahan Perda Pajak Parkir harus tingkatkan PAD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak parkir. Hal tersebut dilakukan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Agustina Hermanto mengatakan, revisi perda tersebut merupakan peluang Pemprov DKI mengefektifkan PAD dari pajak parkir yang dipungut pengelola parkir di Jakarta.

“Penyesuaian pajak parkir ini tujuannya adalah pendapatan. Kalau peraturan tidak rinci dan tidak detail bisa ditafsirkan secara bias. Misalnya jika kita ingin menarik pajak sebesar-besarnya, diperjelas saja,” kata Agustina di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/3).

Selain itu, Agustina atau akrab disapa Tina Toon menjelaskan beleid revisi Perda Pajak Parkir harus mendorong pengelola parkir di ibu kota menyerahkan seluruh pajak parkir ke pemerintah daerah.

"Sehingga penyesuaian tarif pajak parkir yang semula terhitung 20% menjadi 30% dapat tersalurkan secara efektif kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta," kata dia.

“Jangan sampai aliran pajak dari warga ini tidak sampai ke Pemprov DKI,” lanjutnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penyesuaian pajak parkir ini berupa kenaikan tarif pajak, serta pengaturan irisan pajak parkir yang belum tersentuh, misalnya terkait parkir valet.

Selain itu, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir selain mampu mendongkrak PAD, juga memiliki dampak sosial yaitu pengendalian laju penggunaan kendaraan pribadi.

Sponsored

Anggota Bapemperda DPRD DKI lainnya Viani Limardi, meminta agar peningkatan pajak parkir tidak hanya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Tetapi juga harus menurunkan angka penggunaan kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan.

“Kenaikan pajak kendaraan bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah. Kami ingin agar kenaikan (pajak) juga menurunkan tingkat kendaraan DKI, sehingga kemacetan berkurang,” kata Viani di DPRD DKI Jakarta, Jum'at (13/3).

Kebijakan penyesuaian tarif pajak parkir secara tidak langsung akan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi publik.

“Lama-lama masyarakat akan mencari alternatif lain dengan kendaraan umum. Maka saya harap kendaraan umum dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Bapenda DKI Jakarta juga mengusulkan kenaikan tarif parkir dari 20% menjadi 30% dari tarif parkir. Kebijakan ini sudah diterapkan di sejumlah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Tangerang sejak beberapa tahun lalu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, akan terus bekerja optimal dalam mengkaji usulan butir pasal dalam beleid tersebut. Tujuannya, agar penyesuaian besaran pajak parkir yang diusulkan semula 20% menjadi 30% adalah sebuah kriteria yang tepat bagi masyarakat.

“Kami akan bahas dan konsultasikan dengan teman-teman kembali bagaimana revisi Perda Parkir ini.  Kami pastikan supaya tidak membebani masyarakat,” ujarnya. 

 

Berita Lainnya
×
tekid