India batalkan BMAD benang sintetis, ekspor tekstil Indonesia terbuka lebar

Eksportir Indonesia tidak lagi dikenakan BMAD sebesar US$0,25/kg hingga US$0,44/kg.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah India melalui Kementerian Keuangan memutuskan membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. No. 354/154/2020 yang diterbitkan Pemerintah India pada 6 April 2021. Keputusan ini memberikan kesempatan ekspor tekstil ke India makin terbuka luas. 

Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$0,25/kg hingga US$0,44/kg.

“Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekspor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil, sebagai salah satu industri andalan Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Pembatalan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi seperti saat ini.