Enam keputusan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah

Salah satunya, para pelanggar akan dijatuhi sanksi oleh kepala daerah hingga Kemendagri dan Kemendikbud.

Ilustrasi. Freepik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB 3 menteri dikeluarkan atas pertimbangan sekolah berperan sebagai penjaga eksistensi ideologi negara dan berfungsi membangun wawasan untuk memperkuat kerukunan umat beragama. Seragam sekolah pun dianggap perwujudan dari moderasi agama.

Terdapat enam keputusan dalam SKB 3 menteri. Pertama, berlaku bagi sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda). Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Karena hak ini untuk masing-masing individu, guru dan murid. Tentunya (murid) dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dengan atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Kelima, ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar SKB, seperti pemda menghukum kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan terkait; gubernur menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota terkait; Kemendagri memberikan hukuman kepada gubernur.