Erick mau pegawai pelaku pelecehan seksual di KA di-blacklist

Menteri BUMN mendorong demikian tak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perusahaan "pelat merah".

Ilustrasi kereta api (KA). Twitter/@keretaapikita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mantan pegawainya yang melakukan pelecehan seksual dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, yang bersangkutan takkan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mendorong demikian karena pihaknya tak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perusahaan "pelat merah". Pun selaras dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian BUMN pada April 2022.

"Sejak awal, Kementerian BUMN dan BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).

Sebelumnya, oknum petugas kebersihan KAI melakukan pelecehan seksual kepada seorang pelanggan kereta api di Stasiun Ciamis, Jawa Barat.

Erick menambahkan, telah mewanti-wanti seluruh BUMN menerapkan lingkungan kerja yang sehat. Baginya, lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak hanya di internal, tetapi harus terimplementasi dalam pelayanan publik.