Erick Thohir: Ada 159 kasus hukum di Kementerian BUMN, 53 tersangka

Ini menjadi salah satu alasan Kementerian BUMN mendorong perusahaan pelat merah meneken perjanjian kerja sama dengan KPK.

Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan sambutan saat penekenan perjanjian kerja sama KPK dengan BUMN, Selasa (2/3/2021). Alinea.id/Akbar Ridwan/tangkapan layar YouTube KPK RI

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan, kasus hukum dan transparansi di Kementerian BUMN jadi isu penting. Alasannya, mendapati 159 kasus terjadi di instansi yang dipimpinnya saat pertama kali menjabat.

"Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BUMN, yang disiarkan virtual, Selasa (2/3).

Untuk menyelesaikannya, Erick telah mengambil sejumlah langkah, seperti menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk mendukung transparansi dan transformasi. Selain itu, segera menekan beleid untuk mengatasi tumpang tindih di Kementerian BUMN.

"Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah salah satunya Permen PMN (penyertaan modal negara). Bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya," jelasnya.

Berikutnya, sedang melakukan perbaikan restrukturisasi PMN. Dalihnya, banyak program PMN selama ini menjadi beban "perusahaan pelat merah" yang menjalankan.