Erick Thohir: Pencairan dana nasabah Jiwasraya mulai Maret

Jiwasraya memiliki kewajiban pembayaran klaim ke pemegang polis sebesar Rp16 triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto Antara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan pencairan dana nasabah Jiwasraya akan dilakukan pada akhir Maret 2020.

"Mungkin Maret akhir sudah ada pembayaran kalau nanti konsep yang kami paparkan secara tertutup itu bisa kita setujui," kata Erick di awal rapat Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (29/1).

Erick mengatakan agar dana nasabah tersebut bisa dicairkan pada akhir Maret 2020, maka perlu dibentuk holding asuransi dan penjaminan. Holding tersebut, menurut Erick, akan memainkan peranan penting dalam skema yang nantinya diajukan pemerintah.

"Holding asuransi juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi yang baik, utamanya dalan pengelolaan investasi, perhitungan aktuaria produk dan fungsi-fungsi compliance dan risk management yang selama ini kita abaikan," ujarnya.

Erick melanjutkan, kasus Jiwasraya bukan permasalahan yang bisa dibilang ringan dan cukup panjang. Sebab, menurut Erick, manajemen Jiwasraya terdahulu tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.