close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto Antara.
icon caption
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto Antara.
Bisnis
Rabu, 29 Januari 2020 16:47

Erick Thohir: Pencairan dana nasabah Jiwasraya mulai Maret

Jiwasraya memiliki kewajiban pembayaran klaim ke pemegang polis sebesar Rp16 triliun
swipe

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan pencairan dana nasabah Jiwasraya akan dilakukan pada akhir Maret 2020.

"Mungkin Maret akhir sudah ada pembayaran kalau nanti konsep yang kami paparkan secara tertutup itu bisa kita setujui," kata Erick di awal rapat Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (29/1).

Erick mengatakan agar dana nasabah tersebut bisa dicairkan pada akhir Maret 2020, maka perlu dibentuk holding asuransi dan penjaminan. Holding tersebut, menurut Erick, akan memainkan peranan penting dalam skema yang nantinya diajukan pemerintah.

"Holding asuransi juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi yang baik, utamanya dalan pengelolaan investasi, perhitungan aktuaria produk dan fungsi-fungsi compliance dan risk management yang selama ini kita abaikan," ujarnya.

Erick melanjutkan, kasus Jiwasraya bukan permasalahan yang bisa dibilang ringan dan cukup panjang. Sebab, menurut Erick, manajemen Jiwasraya terdahulu tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Hal tersebut, kata Erick, menjadi perhatian khusus Kementerian BUMN ke depannya, bagaimana proses investasi saham lainnya harus diperketat.

"Manajemen Jiwasraya menawarkan produk asuransi yang bunganya tinggi, jauh dari yang ada di pasar. Ini juga menjadi hal yang sangat penting ke depan sendiri, kita perlu adanya safety dari investasi seperti ini, tidak hanya mengejar bunga," tutur Erick.

Erick juga menyebut kondisi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Sebab, Jiwasraya memiliki kewajiban pembayaran klaim ke pemegang polis sebesar Rp16 triliun dan mengalami kekurangan solvabilitas Rp28 triliun.

Recovery asset

Selain akan mengembalikan dana nasabah, Erick juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk melakukan recovery asset yang disita Kejagung.

"Dari pihak kejaksaan kemarin, sudah berbicara beberapa kali bagaimana ada juga harta yang disita. Seperti sertifikat tanah yang jumlahnya hampir 1.400 sertifikat," ujar Erick.

Erick juga mengatakan Kementerian BUMN akan terus meminta pembaruan kepada Kejagung secara gambaran besar, berapa jumlah aset bussiness to bussiness yang bisa diselesaikan pengembaliannya.

Meskipun pengembalian aset ini secara sistem keuangan negara diprioritaskan kembali ke negara, Erick akan mengusahakan aset tersebut bisa kembali ke nasabah.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan