Erick Thohir: Tidak ada THR untuk komisaris dan direksi BUMN

Tunjangan hari raya (THR) petinggi BUMN dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto Antara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan direksi dan dewan komisaris dewan pengawas BUMN tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Erick Thohir pada 17 April 2020.

"Melihat kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah meminimalkan dampak keuangan BUMN akibat Covid-19 dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN," kata Erick dalam surat edarannya, Selasa (21/4).

Selain itu, Erick juga meminta perusahaan mengalihkan anggaran THR tersebut untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan bagi penanggulangan Covid-19.

Surat yang ditujukan ke 110 perusahaan BUMN tersebut juga meminta direksi agar menerapkan dua kebijakan tersebut ke anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.