Anggota Legislator: Esensi Perppu Cipta Kerja menjamin kesejahteraan buruh 

Esensi perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: dpr.go.id/Istimewa/Man

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai, pro kontra atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari dinamika terhadap sebuah kebijakan. Namun yang pasti, menurut dia, Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan keberpihakan terhadap buruh. 

"Karena esensi perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh," kata Puteri.

Misalnya, formula penghitungan upah minimum tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sehingga, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah dan menjaga rasa keadilan serta keberpihakan bagi masyarakatnya.

Selain itu, sesuai permintaan serikat buruh, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu, tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Sektor-sektornya kemudian akan diatur dalam peraturan pemerintah. 

Begitu pula bagi buruh yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk reskilling.