OJK tegaskan tak campuri kisruh RUPS AISA

OJK hanya berkewajiban untuk memastikan seluruh agenda yang diajukan berjalan seluruhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, mengatakan OJK hanya dalam posisi memastikan perusahan sudah menyampaikan seluruh kewajibannya dalam RUPS yang sudah dilaksanakan. (Eka Setiyaningsih/Alinea)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan mencampuri kisruh yang terjadi di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) OJK beralasan tidak mempunyai kewenangan menentukan keabsahan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA). OJK hanya berkewajiban untuk memastikan seluruh agenda yang diajukan berjalan seluruhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, mengatakan OJK hanya dalam posisi memastikan perusahan sudah menyampaikan seluruh kewajibannya dalam RUPS yang sudah dilaksanakan.

"OJK tidak dalam posisi untuk menentukan RUPS itu sah atau tidak," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/8).

Sebagaimana diketahui, Komisaris AISA memasukkan agenda pergantian direksi dalam RUPS yang digelar pada 27 Juli lalu. Tetapi, direksi perusahaan tidak menerima keberadaan agenda ini, sehingga menganggap agenda pergantian direksi tersebut tidak sah.

Adapun beberapa hari silam, Direktur Utama AISA Joko Mogoginta menegaskan belum terjadi pergantian direksi. Seluruh direksi masih menduduki posisinya dan perusahaan masih tetap beroperasional seperti biasanya.