Fitch Ratings ragu pemegang sukuk Garuda Indonesia bisa peroleh haknya di pengadilan

Gagal bayar sukuk di Indonesia masih diselesaikan melalui peraturan niaga, bukan pengadilan agama.

Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyampaikan, penundaan pembayaran kupon sukuk global senilai US$500 juta oleh maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), dapat memberikan kejelasan tentang restrukturisasi sukuk, resolusi, dan keberlakuannya di Indonesia. Fitch melihat, preseden untuk penegakan hukum yang efektif masih kurang, termasuk di Indonesia.

Oleh sebab itu, Fitch memandang masih belum dapat memastikan apakah pemegang sukuk dapat menegakkan hak kontraktual mereka di pengadilan yang relevan.

"Fitch tidak menilai Garuda atau sukuknya, tetapi memantau perkembangannya dengan cermat," tulis Fitch dalam keterangan resminya, yang dikutip Alinea.id, pada Rabu (6/7).

Persyaratan syariah dapat membuat resolusi default sukuk lebih kompleks daripada surat utang konvensional alias obligasi. Kompleksitas juga ditambah dengan struktur permodalan Garuda yang terdiri dari beberapa jenis instrumen utang, antara lain sukuk, sekuritisasi beragun aset, pinjaman bank, piutang, dan sewa pesawat. 

"Ini melibatkan berbagai pihak off dan on-shore. Penguasa memiliki lebih dari 60% saham Garuda dan penawaran sukuk maskapai tidak mengandung jaminan pemerintah atau lembaga keuangan," kata Fitch.