Misbakhun: Formulasi THR ala Sri Mulyani, amputasi hak pegawai

THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Foto: dpr.go.id/Arief/Man

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluhkan nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. 

THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan. 

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini.