Freeport masih harus selesaikan dokumen lingkungan

PT Freeport Indonesia masih harus menyelasaikan persoalan lingkungan, seperti tailing dan pinjam pakai (lahan untuk pertambangan).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, dari 40 permasalahan lingkungan tersebut, PT Freeport Indonesia setidaknya sudah menyelesaikan 30 permasalahan./dokumentasi PT Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia diminta segera menyelesaikan 40 permasalahan lingkungan yang telah direkomendasikan Pemerintah. Hal itu sebagai salah satu syarat perpanjangnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, dari 40 permasalahan lingkungan tersebut, PT Freeport Indonesia setidaknya sudah menyelesaikan 30 permasalahan. 

"Tinggal beberapa lagi, seperti tailing dan pinjam pakai (lahan untuk pertambangan) yang harus dibereskan," jelas Siti Nurbaya Bakar, Kamis (5/7) di Kemenko Perekonomian. 

Pemerintah memang memperketat perizinan pertambangan, agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, Freeport juga diharuskan menginformasikan kepada pemerintah terkait teknologi yang dipergunakan, khususnya yang terkait dengan tailing.  

Pemerintah telah memberikan tenggat pembenahan paling tidak enam bulan sejak dari teguran yang dilayangkan pada Mei 2018. Namun, Siti Nurbaya optimistis dari aspek lingkungan, Freeport bisa menyelesaikan semuanya.