Wamenkeu: Fungsi reformasi pajak untuk kumpulkan pendapatan harus diperkuat

Ada dua dimensi utama dalam mendorong reformasi di dalam sistem pajak.

Ilustrasi. Pixabay

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi perpajakan harus tetap didorong di tengah pandemi Covid-19, salah satunya melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Ada dua dimensi utama dalam mendorong reformasi di dalam sistem pajak, pertama adalah terkait instrumen pajak sebagai pengumpulan pendapatan negara. Kedua, adalah pajak sebagai instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan reformasi pajak itu, tidak bisa lepas dari dua dimensi ini," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Untuk dimensi pajak sebagai pengumpulan pendapatan negara, hal tersebut untuk mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah agar dapat didistribusikan dengan baik dan benar.

"Fungsi reformasi pajak untuk mengumpulkan pendapatan tidak boleh hilang. Makin hari harus diperkuat. Artinya, sekarang kunci utama jangka menengah APBN adalah mengumpulkan pajak," ujarnya.