Ganti direksi, Indonesia SIPF dorong peningkatan batas maksimal ganti rugi pemodal

Anggota direksi yang baru memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan 2022.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) melakukan pergantian anggota direksi menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2020 pada 26 Juni 2020 dan keputusan di luar rapat oleh para pemegang saham secara sirkuler pada tanggal 25 September 2020.

Hasil keputusan di luar rapat yang telah disetujui para pemegang saham tersebut menyetujui Narotama Aryanto menjadi Direktur Utama menggantikan Ignatius Girendroheru dan mengangkat Mariska Aritany Azis menjadi Direktur menggantikan Widodo. Anggota direksi yang baru ini memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan 2022.

Untuk diketahui, Narotama Aryanto merupakan profesional di pasar modal yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Internal Audit PT Bursa Efek Indonesia sejak bulan September 2013 hingga September 2020. Sedangkan Mariska Aritany Azis sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Indonesia SIPF periode 2013 hingga September 2020.

Direksi SIPF yang baru akan memulai tugas dengan melanjutkan program kerja direksi perseroan periode 2019-2022, yang saat ini masih terus berjalan. Beberapa program kerja strategis yang menjadi fokus perseroan di antaranya peningkatan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian.

Program tersebut saat ini telah disetujui oleh pemegang saham perseroan (SRO). Tahap selanjutnya yaitu perseroan akan menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kajian tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari OJK, selaku otoritas tertinggi di pasar modal Indonesia.