sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganti direksi, Indonesia SIPF dorong peningkatan batas maksimal ganti rugi pemodal

Anggota direksi yang baru memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan 2022.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 05 Okt 2020 19:00 WIB
Ganti direksi, Indonesia SIPF dorong peningkatan batas maksimal ganti rugi pemodal

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) melakukan pergantian anggota direksi menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2020 pada 26 Juni 2020 dan keputusan di luar rapat oleh para pemegang saham secara sirkuler pada tanggal 25 September 2020.

Hasil keputusan di luar rapat yang telah disetujui para pemegang saham tersebut menyetujui Narotama Aryanto menjadi Direktur Utama menggantikan Ignatius Girendroheru dan mengangkat Mariska Aritany Azis menjadi Direktur menggantikan Widodo. Anggota direksi yang baru ini memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan 2022.

Untuk diketahui, Narotama Aryanto merupakan profesional di pasar modal yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Internal Audit PT Bursa Efek Indonesia sejak bulan September 2013 hingga September 2020. Sedangkan Mariska Aritany Azis sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Indonesia SIPF periode 2013 hingga September 2020.

Direksi SIPF yang baru akan memulai tugas dengan melanjutkan program kerja direksi perseroan periode 2019-2022, yang saat ini masih terus berjalan. Beberapa program kerja strategis yang menjadi fokus perseroan di antaranya peningkatan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian.

Program tersebut saat ini telah disetujui oleh pemegang saham perseroan (SRO). Tahap selanjutnya yaitu perseroan akan menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kajian tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari OJK, selaku otoritas tertinggi di pasar modal Indonesia.

Jika rencana peningkatan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian ini disetujui OJK, maka Indonesia SIPF dapat memberikan penggantian kepada pemodal yang mengalami kehilangan aset yang diakibatkan oleh fraud maksimal sebesar Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per kustodian. Sebelumnya, batas maksimal ganti rugi adalah sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian. 

"Peningkatan batas maksimal ganti rugi ini merupakan komitmen perseroan untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemodal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," tulis Sekretaris Perusahaan Indonesia SIPF dalam keterangan resminya, Senin (5/10).

Kemudian, program kerja strategis yang juga masih menjadi fokus perseroan yaitu pelaksanaan simulasi penanganan klaim. Kegiatan ini dilakukan untuk menguji materi dan efektivitas ketentuan terkait penanganan klaim, serta menguji kesiapan infrastruktur Indonesia SIPF dan pihak-pihak terkait dalam menghadapi kemungkinan terjadinya klaim oleh pemodal.

Sponsored

Dengan demikian, Indonesia SIPF mendapatkan gambaran kemampuan dana perlindungan pemodal (DPP) dan dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) dalam menghadapi kemungkinan ganti rugi terhadap pemodal. Dengan kegiatan ini, seluruh aspek yang terkait dan terlibat pada proses klaim, dapat berjalan dengan baik apabila terdapat proses klaim oleh pemodal.

Berita Lainnya
×
tekid