Garuda Indonesia setop penerbangan ke wilayah PSBB dan zona merah

Penerbangan domestik Garuda Indonesia ini akan dihentikan sementara mulai besok (25/4).

Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia akan menghentikan sementara layanan penerbangan domestik yang terhubung ke wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 mulai Sabtu (25/4) pukul 00.00 local time rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.

"Termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional, yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Hingga siang ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan. Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, lanjut Irfan, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

Irfan mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku. Khususnya, terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perizinan yang diperlukan.