Garuda Indonesia ajukan Chapter 15 ke pengadilan AS

Pengajuan permohonan Chapter 15 ini maka kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur.

Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia pada Jumat (23/9), telah resmi mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Pengajuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang sedang dilakukan saat ini, mampu diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional, khususnya di AS.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, pengajuan permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Juni.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” jelas Irfan dalam keterangan resminya, Senin (26/9).

Chapter 15 sendiri merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Irfan juga menjelaskan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari enam bulan tersebut telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terselesaikan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahan.