Garuda Indonesia akhiri kontrak kerja pilot lebih awal

Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. Foto Antara/Lutfi Andaru/zk/hp.

Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), memutuskan untuk menyelesaikan lebih awal kontrak kerja pegawai, dengan profesi penerbang atau pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Penjelasan ini meluruskan kabar yang beredar sebelumnya, jika Garuda Indonesia melakukan PHK terhadap pilot mereka.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (1/6) mengatakan, melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.

"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh, dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," kata Irfan.

Garuda Indonesia yakin dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif. Sehingga, perusahaan mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.

Selain mengakhiri kontrak kerja pilot lebih awal, pada 17 Mei Garuda Indonesia juga merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan sejak 14 Mei.