Garuda Indonesia klaim laporan keuangan sesuai standar akuntansi

Garuda Indonesia menyatakan laporan keuangan perseroan tahun 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23. 

Garuda Indonesia menyatakan laporan keuangan perseroan tahun 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.  / Youtube

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) angkat bicara mengenai laporan keuangan perseroan yang dinilai janggal. Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, laporan keuangan perseroan tahun 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23. 

"Laporan keuangan perseroan tahun 2018 yang memasukkan piutang menjadi pendapatan tidak melanggar PSAK 23, karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima," ujar Fuad seperti dikutip dalam siaran resminya, Senin (29/4). 

Menurut Fuad, PSK 23 menyatakan tiga kategori pengakuan pendapatan, yaitu penjualan barang, penjualan jasa, serta penjualan atas bunga, royalti dan dividen. Seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan. 

"Pendapatan dapat diukur secara andal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanya transfer of risk," kata Fuad. 

Selain itu, Fuad mengklaim, dengan hasil audit Kantor Akutansi Publik (KAP)  Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO international), dinyatakn dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar.