Garuda Indonesia terapkan stimulus subsidi PJP2U di 10 bandara

Dengan kebijakan ini, maka Garuda Indonesia meniadakan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat.

Ilustrasi. Maskapai Garuda Indonesia. Foto Antara.

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat. Kebijakan itu terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan pemerintah. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19, hadirnya stimulus PJP2U menjadi langkah signifikan yang pihaknya harapkan, guna mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan.

"Khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10). 

Garuda berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

"Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah pandemi Covid-19 ini," jelas Irfan.