sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Garuda Indonesia terapkan stimulus subsidi PJP2U di 10 bandara

Dengan kebijakan ini, maka Garuda Indonesia meniadakan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat.

Hermansah
Hermansah Jumat, 23 Okt 2020 20:40 WIB
Garuda Indonesia terapkan stimulus subsidi PJP2U di 10 bandara

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat. Kebijakan itu terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan pemerintah. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19, hadirnya stimulus PJP2U menjadi langkah signifikan yang pihaknya harapkan, guna mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan.

"Khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10). 

Garuda berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

"Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah pandemi Covid-19 ini," jelas Irfan. 

Garuda telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat pada seluruh kanal penjualan tiket, sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan. 

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket dan penerbangan mulai dari periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan stimulus atau bantuan berupa subsidi harga tiket pesawat bagi calon penumpang yang melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Sponsored

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021, calon penumpang dibebaskan biaya PJP2U. Namun, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata. Stimulus diharapkan tidak hanya merangsang mobilitas masyarakat, tetapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan sektor turunannya. 

Berita Lainnya
×
tekid