Garuda tidak tunjuk ahli independen untuk audit laporan keuangan

Garuda kembali memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan keuangan tahun buku 2018.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kejanggalan laporan keuangan tahun buku 2018. / dok. Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kejanggalan laporan keuangan tahun buku 2018 dan perjanjian kerja sama perseroan dengan PT Mahata Aero Teknologi.

Salah satu pertanyaan yang diajukan BEI ialah apakah Garuda melakukan prosedur meminta pendapat ahli independen lain atas pengakuan pendapatan dari Mahata yang masih bersifat piutang? 

Dalam keterangan kepada BEI, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan perseroan tidak menunjuk tenaga ahli independen untuk memberikan pendapat atas transaksi Mahata. "Kami tidak menunjuk ahli independen, selain yang telah kami jelaskan," kata dia di Jakarta, Senin (13/5). 

Dalam keterbukaan informasi ke BEI, laporan keuangan tahun 2018 emiten plat merah tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto & Rekan yang terdaftar di OJK dan BEI.

Garuda menjelaskan, merujuk pada pendapat auditor tersebut, laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2018 bebas dari salah saji materi.