Gerindra: Larangan ekspor batu bara sudah tepat demi kepentingan nasional

Fraksi Gerindra berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi menyikapi pelarangan sementara ekspor batu bara.

Ilustrasi, Penggali Roda Ekstraksi Batu Bara Strip-Mine. Foto Pixabay

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2021. Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021.

Merespons hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurut Muzani, keputusan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara sudah tepat. Sebab, kata Muzani, harga batu bara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi pasokan kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri. 

"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi pasokan energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri," kata Muzani dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022). 

"Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional," imbuhnya. 

Menurut Muzani, keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri. Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini.