sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra: Larangan ekspor batu bara sudah tepat demi kepentingan nasional

Fraksi Gerindra berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi menyikapi pelarangan sementara ekspor batu bara.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Minggu, 02 Jan 2022 21:00 WIB
Gerindra: Larangan ekspor batu bara sudah tepat demi kepentingan nasional

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2021. Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021.

Merespons hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurut Muzani, keputusan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara sudah tepat. Sebab, kata Muzani, harga batu bara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi pasokan kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri. 

"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi pasokan energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri," kata Muzani dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022). 

"Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional," imbuhnya. 

Menurut Muzani, keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri. Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini. 

"Ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha batu bara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batu bara dunia melambung tinggi di atas harga PLN, mereka tidak lagi mensuplai batu bara pada PLN. Ini artinya PLN bisa terancam suplai batu bara yang pada akhirnya mengancam suplai listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair," jelas jelas Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu. 

Sebab menurut dia kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang. Kalau itu dibiarkan, maka ancaman terhadap suplai listrik bisa menjadi persoalan. 

“Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan suplai batu bara bagi industri," pungkasnya.

Sponsored

Fraksi Gerindra berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi akan hal ini. Sehingga kebijakan ini dipahami sebagai sebuah kebijakan yang berpihak kepada kepentingan nasional. 

"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi. Ini ironis di tengah negara kita yang merupakan sumber batu bara melimpah. Kami mengapresiasi kebijakan larangan ekspor ini yang diputuskan oleh pemerintah presiden Jokowi," jelas Muzani. 

Para pengusaha batu bara, kata Muzani, harus mengerti bahwa saat ini yang didahulukan adalah kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok dari yang diuntungkan dari tingginya harga batu bara. 

Apalagi kini Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua di dunia. Sehingga, kebutuhan batu bara dalam negeri harus diutamakan. 

"Di sisi lain, para pengusaha batu bara pun harus mengerti dan fair, jangan ketika harga batu bara sedang tinggi-tingginya, mereka hanya mau mengekspor dan tidak mau menjualnya ke dalam negeri. Jadi kebijakan larangan ekspor batu bara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batu bara dalam negeri," tutup Sekjen Gerindra itu. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara bagi periode 1 - 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Berita Lainnya
×
tekid