Go-Jek didaulat jadi agen pajak

Go-Jek dipercaya sebagai agen pajak yang bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembayaran SPT Tahunan. 

Kementerian Keuangan menggandeng perusahaan ojek online, Go-Jek, sebagai salah satu penyedia layanan perpajakan digital atau Application Service Provider (ASP).

Bos Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim, hari ini bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya untuk membahas hal itu. 

Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi, dengan pemberian izin ASP kepada Go-Jek maka perusahaan transportasi dan penyediaan jasa berbasis daring ini bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembayaran SPT Tahunan. 

"Pak Nadiem minta supaya beliau bisa diberikan atau bisa dijadikan sebagai ASP (application service provider) lah," kata Iwan seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

ASP merupakan suatu bisnis yang menyediakan layanan berbasis komputer untuk pelanggan melalui suatu jaringan. Perangkat lunak yang disediakan dengan model ini sering juga disebut dengan perangkat lunak on-demand atau software as a service (SaaS).