HET naik, pemerintah diminta tak "sunat" subsidi pupuk

Kenaikan HET berlaku per 2021 seiring terbitnya Permentan 49/2020.

Ilustrasi. Dokumentasi Kementan

Pemerintah diminta tidak memotong subsidi pupuk untuk petani di Jawa Timur (Jatim) seiring naiknya harga per 2021.

"Kalau tahun 2020 jatah pupuk subsidi dipotong 20%, maka dengan kenaikan HET (harga eceran tertinggi) tersebut kami minta dikembalikan penuh lagi," ujar Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto, Senin (4/1). 

PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan HET pupuk bersubsidi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

Pupuk Kaltim menaikkan HET dua produknya, yakni urea menjadi Rp2.250/kg dari Rp1.800/kg dan NPK formula khusus dari Rp3.000/kg menjadi Rp3.300/kg. Adapun Petrokimia Gresik menaikkan harga empat jenis, yaitu urea dari Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg, SP-36 dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan organik granul dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Menurut Subianto, semestinya ada kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gabah imbas melonjaknya harga pupuk bersubsidi. "Perlu diberlakukan untuk menjaga keseimbangan."