Hikmahanto: Jangan berlebihan sikapi divestasi Freeport

HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

Pemerintah telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport McMoran./dokumentasi PT Freeport Indonesia

Kendati pemerintah telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport McMoran, tetapi ada baiknya masyarakat tidak euforia berlebihan terkait divestasi Freeport. Apalagi, masih banyak hal yang belum disepakati antara kedua belah pihak.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan,dari perspektif hukum ada beberapa alasan yang menelatarbelakangi hal itu. Apalagi, HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian. Perjanjian yang harus dilakukan agar pemerintah benar-benar memiliki 51% adalah perjanjian jual beli participating rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI.

Setelah itu, ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%.

Perjanjian-perjanjian tersebut harus dicermati karena bagi lawyer, ada adagium yang mengatakan 'the devil is on the detail' (setannya ada di masalah detail).