HIPMI kritik implementasi relaksasi kredit perbankan bagi UMKM

Yang lebih banyak mendapat relaksasi justru pengusaha besar dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.

Perajin menata tempat sampah hasil daur ulang di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/pras.

Implementasi relaksasi kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih jauh dari harapan.

Pasalnya, relaksasi yang diberikan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical justru belum dinikmati oleh industri UMKM. Yang lebih banyak mendapat relaksasi justru pengusaha besar dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Program sudah bagus, tetapi implementasi di bawahnya belum sesuai dengan yang diinginkan. Rata-rata yang dapat relaksasi seperti pengusaha besar pengusaha HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming dalam konferensi video, Minggu (7/6).

Padahal, relaksasi sesuai POJK 11/2020 diperuntukkan bagi UMKM dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Mardani pun mengatakan, pengusaha besar dapat mengakses relaksasi dari perbankan karena memiliki kedekatan yang baik dengan pihak perbankan sehingga lebih diprioritaskan.