Holding PTPN III restrukturisasi kredit Rp28,7 triliun

Program yang dijalankan, termasuk restrukturisasi ini, merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja PTPN Group dalam jangka panjang.

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group, dengan para kreditor, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk., serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pelaksanaan atas Perjanjian Perubahan Induk ini akan membantu program transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group yang tengah dijalankan, untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani, dengan direksi enam kreditur utama tersebut. Penandatanganan ini disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury selaku wakil pemegang saham PTPN III (Persero).

Keenam kreditur yang menandatangani MAA tersebut, merepresentasikan 68% dari total exposure kredit ke PTPN Group. Rincian total exposure tersebut yaitu Bank Mandiri sebesar Rp12,3 triliun atau 30%, BNI Rp6,2 triliun atau 15%, BRI Rp6,1 triliun atau 14%, LPEI Rp2,6 triliun atau 6%, Bank BCA Rp1,1 triliun atau 3%, serta BRI Agro Rp433 miliar atau 1%.

“Penandatangan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat, dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan,” kata Ghani dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).