Hore, India cabut BMAD produk benang filamen nilon RI

Penyelidikan antidumping oleh India terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia dimulai pada tahun 2006.

ilustrasi

Kabar gembira bagi perdagangan Indonesia. Pemerintah India akhirnya membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun. 

“DGAD (Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties) India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jakarta, Kamis (18/1).

Informasi tersebut disampaikan oleh DGAD India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018. Oke mengkalim hasil ini merupakan usaha bersama antara pemerintah dan sektor swasta.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia," kata Oke.

Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk pembuatan pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip, dan sebagainya.