sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hore, India cabut BMAD produk benang filamen nilon RI

Penyelidikan antidumping oleh India terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia dimulai pada tahun 2006.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Kamis, 18 Jan 2018 15:41 WIB
Hore, India cabut BMAD produk benang filamen nilon RI

Kabar gembira bagi perdagangan Indonesia. Pemerintah India akhirnya membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun. 

“DGAD (Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties) India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jakarta, Kamis (18/1).

Informasi tersebut disampaikan oleh DGAD India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018. Oke mengkalim hasil ini merupakan usaha bersama antara pemerintah dan sektor swasta.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia," kata Oke.

Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk pembuatan pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip, dan sebagainya.

Hasil temuan otoritas India menunjukkan selama sebelas tahun pengenaan BMAD atas produk tersebut, industri domestik India telah mendapat kesempatan memperbaiki dan berhasil memulihkan kondisinya. Selain itu juga ditemukan fakta lain bahwa industri lokal di India dalam keadaan sehat.

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya agar India menghentian pengenaan BMAD untuk produk benang filamen nilon asal Indonesia. Upaya pembelaan telah ditempuh baik melalui sanggahan tertulis maupun hearing yang dilaksanakan di New Delhi, India. Dalam sanggahan tersebut, pemerintah Indonesia menekankan terkait dampak perpanjangan pengenaan BMAD seharusnya sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi industri domestik India untuk kembali menikmati pertumbuhan positif dan signifikan.

Penyelidikan antidumping oleh India terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia dimulai pada tahun 2006. DGAD India kemudian menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut sebesar US$ 0,46-1,11 per kilogram. Pengenaan BMAD selanjutnya diperpanjang melalui sunset review pertama pada tahun 2012, yang berlaku selama lima tahun hingga tahun 2017. Selain Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini adalah Malaysia, China, Thailand, Taiwan, dan Korea Selatan.

Sponsored

Ekspor benang filamen nilon Indonesia ke India mencapai puncaknya sebelum pengenaan BMAD, yaitu sebesar US$ 22,9 juta di tahun 2004 dan US$ 22,2 juta di tahun tahun 2005. Setelah Pengenaan BMAD, ekspor menurun drastis pada 2006 ke angka US$ 8,7 juta dan mencapai titik terendah pada 2016 dengan nilai sebesar US$ 573.000.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati optimistis pembebasan BMAD ini akan berdampak terhadap meningkatnya ekspor Indonesia. “Dengan dihentikannya pengenaan BMAD produk benang filamen nilon asal Indonesia oleh India, maka terbuka kesempatan bagi perusahaan atau eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan pasar ekspor produk benang filamen nilon ke India,” kata Pradnyawati.

Berita Lainnya
×
tekid