Hore! Pemerintah akan hapus kredit macet UMKM di bank

"Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap."

Pemerintah berencana akan menghapus kredit macet UMKM di perbankan. Alinea.id/MT Fadillah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pangkalnya, mewacanakan penghapusbukuan atau penghapusatagihan kredit macet (non-performing loan/NPL) UMKM di perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tentang rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/6).

"Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit, termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan," ungkapnya usai rapat.

Ia menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

"Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap," ucapnya, mengutip situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).