Ida Fauziyah: Beri kesempatan buruh untuk mencoblos pada pilkada

Pengusaha perlu mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang terbit pada 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Ida menegaskan hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam siaran persnya, Selasa (8/12).

Ida melanjutkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.