Airlangga Hartarto: IKN diharapkan berperan sebagai economic super hub

Arah kebijakan pemindahan IKN pada dasarnya telah diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024 sebagai bagian dari prioritas pembangunan kewilayahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi Kuliah Umum di Universitas Balikpapan yang mengambil tema “Pemindahan IKN sebagai Upaya Pemerataan Ekonomi, Pembangunan, Keadilan dan Munculnya Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (18/6/2022). Foto ekon.go.id

Pemerintah tetap memandang perekonomian di 2022 ini secara optimis karena telah mempunyai landasan baik, di mana pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh cukup tinggi yaitu mencapai 5,01% pada triwulan I-2022. Selain itu, PDB per kapita Indonesia juga mengalami kenaikan dari US$3,172 di 2010 ke US$4,350 di 2021.

Di tengah pencapaian pertumbuhan ini, pemerintah menyadari bahwa masih terjadi kesenjangan pembangunan ekonomi antara Pulau Jawa dengan Luar Pulau Jawa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2021-2022), diketahui bahwa sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kontribusinya terhadap PDB Indonesia sebesar 57,78% pada Triwulan I-2022. Dalam periode sama, perekonomian Pulau Kalimantan berkontribusi kepada PDB sebesar 8,29%, Sumatera 21,96%, Sulawesi 6,73%, Bali dan Nusa Tenggara 2,66%, serta Maluku dan Papua 2,58%.

Dengan salah satu tujuan untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi tersebut, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Februari 2022. Pembentukan UU IKN dilandasi urgensi pemindahan IKN yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2019.

“Arah kebijakan pemindahan IKN pada dasarnya telah diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024 sebagai bagian dari prioritas pembangunan kewilayahan kawasan perkotaan Indonesia. Pembangunan IKN telah diarahkan di luar Pulau Jawa dengan letak yang lebih seimbang secara spasial dan ekonomi, sebagai stimulus pemerataan pertumbuhan perekonomian nasional,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6).

Dalam jangka panjang, keberadaan IKN diharapkan dapat berperan sebagai economic super hub dan economic value chain nasional. Pengembangan economic super hub akan dikembangkan dalam enam klaster ekonomi strategis, resilien, dan inovatif, meliputi klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, dan klaster energi rendah karbon. Di samping itu, terdapat juga dua klaster pendukung, yaitu pendidikan abad ke-21 serta smart city dan Pusat Industri 4.0.