Implementasi PSAK 72 terhadap kinerja emiten properti

Agung Podomoro takkan membukukan penjualan apartemen selama 2-3 tahun.

Pengunjung mendapatkan penjelasan dari pengembang apartemen saat pameran hunian Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 sesuai Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) per 1 Januari 2020 berdampak terhadap kinerja keuangan beberapa emiten properti. Seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Sekretaris Perusahaan Ciputra Development, Tulus Santoso, menyatakan, penerapan PSAK 72 membuat perusahaannya akan mengalami penurunan pengakuan pendapatan dari kontrak berjangka waktu satu tahun lebih.

"Kami memiliki berbagai proyek high-rise dengan kontrak berjangka yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Kontribusi dari high rise berkisar antara 10% sampai 20% ke total pendapatan kami," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/3) malam.

PSAK 72–adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 15–mengatur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Prosedur penyusunan laporan keuangan akutansi ini mengubah cara pengakuannya. Dari rigid menjadi prinsip.

Kehadiran PSAK 72 membuat pengakuan pendapatan kontrak tak lagi berdasarkan besaran uang muka (down payment/DP) yang diterima. Namun, saat terjadi penyerahan aset.