Indef: Dana Kecamatan tidak boleh bersifat ad hoc

Pemerintah perlu membuat formulasi dan perencanaan terkait Dana Kecamatan tersebut agar tak menimbulkan penyimpangan.

Petugas menunjukkan uang Rupiah dalam jumlah banyak. Antara Foto

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan wacana pemerintah menggulirkan dana kecamatan sah-sah saja. Namun demikian, program Dana Kecamatan tidak boleh bersifat ad hoc. 

“Setiap kebijakan itu enggak bisa ad hoc atau seketika ide diajukan, itu tidak bisa. Ada bantuan berarti aturan. Kenapa ada dana desa? Karena ada Undang-undang Desa,” kata Enny saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (21/3). 

Kendati demikian, kata Enny, pemerintah perlu membuat formulasi dan perencanaan terkait Dana Kecamatan tersebut agar tak menimbulkan penyimpangan. Menurutnya, fungsi perencanaan matang sangat diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran anggaran.

“Ini nanti misal enggak ada guidance yang bagus akan menimbulkan moral hazard (resiko moral). Yang komprehensif saja masih ada kebocoran," ujar Enny. 

Lebih lanjut, dia kembali mengingatkan bahwa wacana Dana Kecamatan ini harus sesuai dengan aturan agar penggunaannya lebih terintegrasi.