sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef: Dana Kecamatan tidak boleh bersifat ad hoc

Pemerintah perlu membuat formulasi dan perencanaan terkait Dana Kecamatan tersebut agar tak menimbulkan penyimpangan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 21 Mar 2019 20:33 WIB
Indef: Dana Kecamatan tidak boleh bersifat ad hoc

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan wacana pemerintah menggulirkan dana kecamatan sah-sah saja. Namun demikian, program Dana Kecamatan tidak boleh bersifat ad hoc. 

“Setiap kebijakan itu enggak bisa ad hoc atau seketika ide diajukan, itu tidak bisa. Ada bantuan berarti aturan. Kenapa ada dana desa? Karena ada Undang-undang Desa,” kata Enny saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (21/3). 

Kendati demikian, kata Enny, pemerintah perlu membuat formulasi dan perencanaan terkait Dana Kecamatan tersebut agar tak menimbulkan penyimpangan. Menurutnya, fungsi perencanaan matang sangat diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran anggaran.

“Ini nanti misal enggak ada guidance yang bagus akan menimbulkan moral hazard (resiko moral). Yang komprehensif saja masih ada kebocoran," ujar Enny. 

Lebih lanjut, dia kembali mengingatkan bahwa wacana Dana Kecamatan ini harus sesuai dengan aturan agar penggunaannya lebih terintegrasi.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, untuk merealisasikan program Dana Kecamatan yang perlu diperhatikan adalah terkait anggaran dan implementasinya.  

"Anggarannya harus dipastikan ada dulu. Kemudian implementasinya harus diperhatikan dengan seksama," kata dia. 

Selain itu, Agus menambahkan, hal yang juga menjadi penting bahwa program Dana Kecamatan mesti didigitalisasi. Ini agar dana tersebut bisa diawasi dengan baik dan memenuhi asas akuntabel. 

Sponsored

Sementara anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Iman Sukri, mengatakan Dana Kecamatan merupakan bagian dari penguatan program Dana Desa. Selain itu, dana tersebut sebagai bagian dari penguatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.

“Intinya di penguatan soal kelembagaan maupun pemberdayaan, ada pembangunan di masyarakat kecamatan itu,” ujar Ahmad Iman Sukri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan ihwal program Dana Kecamatan anggarannya akan diambil dari dana alokasi umum (DAU). Selama ini, pemerintah baru mengesahkan Dana Desa dan Dana Kelurahan. Itu sebabnya juga diperlukan Dana Kecamatan.

“Saya tadi dengar dari Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo), kalau bisa ada, karena ini kan sama dengan desa, lurah (ada dana lurah), kok camat tidak dikasih. Nah, nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU,” ujar Sri.

Berita Lainnya
×
tekid