India resmi cabut BMAD serat stapel viscose dari Indonesia

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah India tersebut.

Peti kemas ekspor/Ilustrasi Pixabay

Setelah 11 tahun lamanya, Pemerintah India resmi mencabut bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap serat stapeI viscose atau viscose staple fiber (VSF) dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) Nomor 7/03/2021 pada 31 Juli 2021.

Adapun Serat StapeI Viscose yakni serat buatan yang dapat terurai alami (biodegradable) dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas, yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah India tersebut. Pasalnya, langkah itu dinilai dapat meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil ke negara itu.

Lutfi menjelaskan, sejak 2010 ekspor VSF dari Indonesia ke India mendapatkan tambahan bea masuk sebesar US$0,103 hingga USD0,512 per kilogram (kg). Sehingga, kondisi itu membuat para produsen keberatan dan mengurangi margin keuntungan yang didapatkan.

“Setelah 11 tahun, akhirnya Indonesia berhasil melepaskan diri dari pengenaan BMAD produk VSF oleh otoritas India. Sebab, setelah dilakukan sunset review, tidak ditemukan dasar yang cukup kuat bagi DGTR untuk melanjutkan pengenaan BMAD kepada produk VSF Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (7/8).