Indonesia siap hadapi Uni Eropa atas larangan ekspor nikel

Larangan ekspor bijih nikel berlaku mulai Januari 2020.

Ilustrasi pertambangan. Foto Antara.

Indonesia siap menghadapi Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Wakil Kementerian Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah telah menyiapkan jawaban bagi pertanyaan yang akan diajukan Uni Eropa (UE) yang akan dilayangkan pada 16 Januari 2020. 

"Tanggal 16 Januari 2020 kita harapkan sudah ada (pertanyaan dari UE), sehingga kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, merasionalisasikan, dan menyampaikan ke mereka," kata Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/1).

Adapun dalam pandangan Jerry, dia melihat sengketa antara UE dan Indonesia terkait nikel merupakan hal yang biasa dalam dunia global. Jerry menegaskan tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia akibat adanya perselisihan ini.

"Namanya juga perdagangan, produk komoditas yang bersinggungan dengan negara atau kawasan ketika ada perselisihan, itu diselesaikan melalui jalur internasional. Salah satunya ini yang sedang kita hadapi," ujarnya.

Jerry pun mengatakan selama perselisihan ini dibawa ke World Trade Organization (WTO), maka kebijakan terkait pelarangan ekspor nikel yang telah ada masih akan berjalan normal.